Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satu Tersangka Net89 Meninggal Dunia, Proses Hukum Dianggap Gugur

Bareskrim ungkap proses hukum satu tersangka Net89 yang meninggal dunia akibat laka lantas dinyatakan gugur.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 15 November 2022  |  12:38 WIB
Satu Tersangka Net89 Meninggal Dunia, Proses Hukum Dianggap Gugur
Satu Tersangka Net89 Meninggal Dunia, Proses Hukum Dianggap Gugur. Ilustrasi robot trading

Bisnis.com, JAKARTA - Polri buka suara terkait dengan satu tersangka dari kasus robot trading Net89 yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa untuk satu tersangka yang meninggal dunia dalam kasus Net89 atas inisial HS dinyatakan gugur untuk diajukan penuntutan.

“Untuk tersangka yang sudah meninggal dunia, kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak diajukan karena meninggal dunia dan gugur untuk diajukan penuntutan [demi hukum],” ujar Candra saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).

Meskipun satu tersangka dinyatakan gugur untuk diajukan penuntutan. Namun, Candra mengatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan untuk tujuh tersangka lainnya.

“Penyidikan masih berjalan [karena masih ada 7 tersangka lain],” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Candra mengatakan bahwa satu tersangka atas nama HS meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri robot trading penipuan
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top