Bisnis.com, JAKARTA - Polri buka suara terkait dengan satu tersangka dari kasus robot trading Net89 yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa untuk satu tersangka yang meninggal dunia dalam kasus Net89 atas inisial HS dinyatakan gugur untuk diajukan penuntutan.
“Untuk tersangka yang sudah meninggal dunia, kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak diajukan karena meninggal dunia dan gugur untuk diajukan penuntutan [demi hukum],” ujar Candra saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga
Meskipun satu tersangka dinyatakan gugur untuk diajukan penuntutan. Namun, Candra mengatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan untuk tujuh tersangka lainnya.
“Penyidikan masih berjalan [karena masih ada 7 tersangka lain],” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Candra mengatakan bahwa satu tersangka atas nama HS meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2022.