Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten.
Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan bahwa aset yang disita antara lain dua mobil masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
“Dari tersangka RS dua buah mobil dengan harga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Lalu, satu buah ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” ujar Ramadan dalam keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, pihak dari Bareskrim juga menyita satu buah mobil dari tersangka lainnya yaitu atas nama AL dengan nilai Rp1,5 miliar
“Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar,” papar Ramadan.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari kedelapan orang tersebut terdapat para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI)
Baca Juga
"Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah, melalui keterangan resminya, Senin (7/11/2022).
Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.