Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikritik, Begini Respons Guntur Hamzah Usai Dilantik Jadi Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, memohon doa restu masyarakat agar dirinya dapat mengemban tugas barunya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, memohon doa restu masyarakat agar dirinya dapat mengemban tugas barunya tersebut dengan sebaik-baiknya.

Hal ini disampaikan Guntur sebagai bentuk tanggapan terhadap kritik atas pemilihan dan pelantikan dirinya. 

"Saya justru mohon doanya saja, semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," terang Guntur kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Seusai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/11/2022) pagi ini, Guntur mengaku bahwa dirinya diminta untuk dapat segera mengikuti persidangan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Dia juga menyampaikan bahwa pelantikannya tersebut tidak menganggu agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan.  

Di sisi lain, pelantikan Guntur tersebut ternyata diikuti dengan kabar mundurnya salah satu hakim konstitusi lainnya. Namun, Guntur menyebut dirinya belum mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai kabar tersebut.  

"Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu," pungkasnya.  

Adapun, kritik terhadap pemilihan Guntur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi itu pertama kali terdengar ketika DPR secara mendadak mencopot Aswanto, eks Hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (29/9/2022). 

Kritik ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK yang bahkan tidak masuk ke dalam agenda Rapat Paripurna itu telah menjadi upaya DPR untuk mendegradasi nilai independensi dan praktik intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Dikutip melalui halaman resmi ICW, sebagai lembaga legislative, DPR dinilai secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh.

Bahkan, disebutkan bahwa dalam waktu bersamaan, anggota dewan juga sepakat memilih Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, untuk mengganti posisi Aswanto sebagai hakim konstitusi mendatang.

“Langkah DPR terhadap MK ini makin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum,” tulis ICW dalam rilis tersebut, Selasa (4/10/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper