Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Eks Intelijen Rusia dan Pemimpin Separatis Ukraina Dihukum Seumur Hidup atas Penembakan Pesawat MH17

Belanda menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap 2 mantan agen intelijen Rusia dan seorang pimpinan separatis Ukraina dalam kasus jatuhnnya MH17.
Foto dan identitas empat orang tersangka dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di langit Ukraina pada 2014 dipampang di konferensi pers yang dilakukan tim penyelidik internasional di Nieuwegein, Belanda, Rabu (19/6/2019). Persidangan atas keempatnya akan dilakukan mulai Maret 2020./Reuters-Eva Plevier
Foto dan identitas empat orang tersangka dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di langit Ukraina pada 2014 dipampang di konferensi pers yang dilakukan tim penyelidik internasional di Nieuwegein, Belanda, Rabu (19/6/2019). Persidangan atas keempatnya akan dilakukan mulai Maret 2020./Reuters-Eva Plevier

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim di Belanda menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap 2 mantan agen intelijen Rusia dan seorang pimpinan separatis Ukraina dalam kasus jatuhnya pesawat Malaysia MH17 di Ukraina pada tahun 2014.

Malaysian Airlines Penerbangan MH17 berangkat dari Amsterdam, Belanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan ditembak jatuh di timur Ukraina pada 17 Juli 2014.

Insiden pesawat jatuh itu terjadi pada saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Sebanyak 298 penumpang dan awak di pesawat MH17 dinyatakan telah hilang usai pesawat itu jatuh ditembak saat pertempuran itu.

Adapun Ukraina menyambut baik putusan itu, sementara Rusia menyebut putusan itu sebagai skandal dan mengatakan tidak akan mengadili warganya.

Putusan itu melegakan anggota keluarga korban. Ada lebih dari 200 orang hadir di pengadilan secara langsung, dan menyeka air mata saat putusan dibacakan.

"Hanya hukuman paling berat yang pantas untuk membalas apa yang telah dilakukan para tersangka, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi begitu banyak korban dan begitu banyak kerabat yang masih hidup," kata Hakim Ketua, Hendrik Steenhuis.

Ketiga orang yang dihukum itu: mantan agen intelijen Rusia, Igor Girkin, dan Sergey Dubinskiy, serta Leonid Kharchenko, seorang pemimpin separatis Ukraina, seperti dilansir dari CNA, Jumat (18/11/2022).

Ketiganya ditemukan telah membantu mengatur pengangkutan sistem rudal militer Rusia ke Ukraina yang digunakan untuk menembak jatuh pesawat, meskipun bukan mereka yang menarik pelatuknya.

Ketiga orang itu adalah buronan dan diyakini berada di Rusia. Mantan tersangka keempat, dari Rusia Oleg Pulatov, telah dibebaskan dari semua tuduhan.

Insiden tahun 2014 itu membuat puing-puing pesawat dan jenazah korban berserakan di ladang jagung dan bunga matahari.

Kepala yayasan yang mewakili para korban, Piet Ploeg, menyatakan bahwa keluarga korban ingin kebenaran dan keadilan  ditegakkan, mengingat saudara laki-laki Ploeg, istri saudara laki-lakinya, serta keponakannya tewas di insiden MH17.

"Keluarga korban menginginkan kebenaran dan mereka ingin keadilan ditegakkan dan mereka yang bertanggung jawab dihukum dan itulah yang terjadi. Saya cukup puas," kata Piet Ploeg.

Adapun putusan hakim terhadap 3 tersangka tersebut juga telah termasuk ganti rugi senilai €16 juta.

Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memuji hukuman yang dijatuhkan untuk insiden MH17.

"Tetapi mereka yang memerintahkan itu juga harus berakhir dengan hukuman, karena perasaan impunitas mengarah pada kejahatan baru," tulisnya di Twitter. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper