Bisnis.com, JAKARTA - Ukraina dan Rusia akan berhadapan di pengadilan Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda pada 6 Juni 2023. Para hakim akan mendengar klaim Ukraina bahwa Moskow melanggar perjanjian PBB dengan mendukung separatis pro-Rusia yang diidentifikasi oleh pengadilan Belanda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat penerbangan MH17 pada 2014.
Melansir Channel News Asia, Rabu (17/5/2023), pada November tahun lalu, pengadilan Belanda menghukum dua pria Rusia dan seorang warga negara Ukraina secara in absentia atas peran mereka dalam penembakan pesawat MH17 yang menyebabkan 298 penumpang dan awak pesawat hilang. Kedua pria itu pun dijatuhi hukuman seumur hidup.
Malaysian Airlines dengan penerbangan MH17 berangkat dari Amsterdam dan menuju Kuala Lumpur ketika ditembak jatuh di timur Ukraina pada 17 Juli 2014, saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina yang menjadi pendahulu konflik perang kedua negara.
Pengadilan Belanda juga menemukan bahwa Rusia memiliki "kendali menyeluruh" atas kekuatan Republik Rakyat Donetsk di Ukraina Timur sejak pertengahan Mei 2014.
Mahkamah Internasional, sebutan resmi Pengadilan Dunia, telah menetapkan empat hari persidangan pada 6, 8, 12 dan 14 Juni untuk mendengarkan kedua belah pihak dalam kasus tersebut.
Kasus ini, yang diajukan pada tahun 2017, adalah salah satu dari dua kasus yang diajukan Ukraina melawan Rusia di pengadilan.
Baca Juga
Kasus lainnya, yang diajukan tepat setelah invasi Rusia tahun 2022, berpusat pada klaim Moskow bahwa mereka menginvasi Ukraina untuk mencegah genosida.
Diperlukan waktu beberapa tahun bagi sebuah kasus di ICJ untuk sampai ke tahap persidangan.