Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusia Diputus Bersalah Atas Penembakan Pesawat Malaysia Airlines di Ukraina

ICAO memutuskan Rusia bertanggung jawab atas penembakan jatuh pesawat penumpang Malaysia di langit Ukraina
Puing-puing dari pesawat Malaysia Airlines Boeing 777 tergeletak di tanah dekat desa Rozsypne di wilayah Donetsk, 18 Juli 2014./Reuters-Maxim Zmeyev
Puing-puing dari pesawat Malaysia Airlines Boeing 777 tergeletak di tanah dekat desa Rozsypne di wilayah Donetsk, 18 Juli 2014./Reuters-Maxim Zmeyev

Bisnis.com, JAKARTA - PBB melalui Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memutuskan Rusia bertanggung jawab atas penembakan jatuh pesawat penumpang Malaysia di langit Ukraina dan menewaskan 298 penumpang dan awak warga Belanda dan Australia.

Dilansir Reuters, Selasa (13/5/2025), bentuk ganti rugi yang tepat tengah digodok dan diumumkan beberapa minggu mendatang.

Adapun, penerbangan Malaysia Airlines MH17 berangkat dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014, dan ditembak jatuh di atas Ukraina timur selama pertempuran antara separatis pro-Rusia dan pasukan lokal. Nahas, 196 warga negara Belanda dan 38 warga negara atau penduduk Australia tewas.

Pada 2022, hakim Belanda menjatuhkan hukuman in absentia kepada dua orang Rusia dan seorang dari Ukraina atas insiden serangan tersebut.

"Keputusan ini merupakan langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban Penerbangan MH17 hingga keluarga mereka," kata Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp dalam sebuah pernyataan.

Menurutnya, keputusan ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional bahwa seluruh negara yang melanggar hukum internasional akan disanksi. 

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan pemerintahnya menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak ICAO untuk bertindak cepat guna menentukan ganti rugi.

"Kami menyerukan kepada Rusia untuk memikul tanggung jawab atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini dan menebus kesalahannya, sebagaimana diharuskan oleh hukum internasional," kata Wong dalam sebuah pernyataan.

ICAO tidak memiliki kekuatan regulasi, tetapi memiliki otoritas moral dan menetapkan standar penerbangan global yang diadopsi secara mutlak oleh 193 negara anggotanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper