Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara ihwal langkah pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas UU No.19/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Johanis, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang dianggap merugikan kepentingannya.
Diketahui, Ghufron mempermasalahkan norma pada Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal tersebut mengatur usia minimal dan maksimal sebagai pimpinan KPK.
"Asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review," kata Johanis kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Kendati demikian, Johanis mengaku tidak dalam kapasitasnya untuk mendukung atau menentang langkah Ghufron mengajukan judicial review UU KPK.
"Tidak dalam kapasitas saya menudukung atau tidak tentang hal itu, karena hal tersebut dijamin oleh UU," kata Johanis.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-undang No. 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e. Pasal itu memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.
"Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-undang No.19 tahun 2019," seperti tertuang dalam permohonan gugatan dikutip Senin (14/11/2022).
Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.
Alhasil, jika mengacu pada aturan tersebut, maka Ghufron tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ghufron.