Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-undang No. 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e. Pasal itu memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.
"Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-undang No.19 tahun 2019," seperti tertuang dalam permohonan gugatan dikutip Senin (14/11/2022).
Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.
Alhasil, jika mengacu pada aturan tersebut, maka Ghufron tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ghufron.
Baca Juga
Dengan demikian, dalam petitumnya, Ghufron meminta agar pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Adapun, tim kuasa hukum yang mendampingi Ghufron dalam mengajukan gugatan tersebut yakni, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati BR Ginting.
Bisnis, sudah mencoba menghubungi Ghufron perihal gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespon.