Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memastikan bahwa proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai aturan.
Hal ini menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/9/2021).
Ali mengatakan lembaga antirasuah sejak awal selalu menghormati hasil pemeriksaan, maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baik hasil pemeriksaan yang berbentuk rekomendasi maupun putusan hukum yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
Ali menjelaskan, pengajuan uji materi ke MK sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya.
Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan di YouTube MK, dikutip Jumat (2/9/2021).
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.