Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Beda Pendapat Soal TWK, Seharusnya Novel Cs Diangkat Jadi ASN

Empat orang hakim konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda. Mereka juga memberikan pertimbangan supaya para pegawai KPK (termasuk Novel Baswedan) harusnya diangkat menjadi ASN apabila merujuk UUD 1945.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan di YouTube MK, dikutip Kamis (2/9/2021).

MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Hakim konstitusi Deniel Foekh menyebutkan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. 

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam putusan tersebut, ada empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda. Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi memberikan beberapa pertimbangan, salah satunya, para pegawai KPK harusnya diangkat menjadi ASN apabila merujuk UUD 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper