Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop maut yang mengandung Etelin Glikol (EG) berlebih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan berlangsung pada esok hari atau Rabu.
“Besok (Selasa) atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara,” ucap Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit juga memaparkan bahwa ada beberapa perusahaan yang diketahui memesan bahan dari distributor yang ternyata memiliki kandungan EG dan DEG berlebih di bahan bakunya.
“Ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada distributor yang mendistribusikan dari pemasok diduga ada ditemukan drum yang mengandung EG dan DEG ternyata bukan hanya ke 3 perushaaan tadi yang selalu sebutkan,” papar Pipit
Dia kemudian menambahkan bahwa pengumuman penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut dilakukan gelar perkara. “Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, nanti kita umumkan pasti,” tuturnya
Baca Juga
Sekadar informasi, Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap satu perusaan obat dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) tinggi dan mengakibatkan gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa hasil gelar perkara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa perkara meningkatkan ke status penyidikan kepada PT Afi Farma.
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” ujar Pipit saat dihubungi wartwan, Selasa (1/11/2022).