Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tak lagi berlaku alias dicabut.
Sekadar informasi, Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menyebutkan bahwa Soekarno alias Bung Karno membuat kebijakan yang secara tak langsung menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) yang disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Perlu kami tegaskan, bahwa ketetapan MPR nomor I/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan, pada 1986 pemerintah sudah menganugerahi Bung Karno sebagai pahlawan proklamator. Tak hanya itu, pada 2012 pemerintah juga menetapkan Bung Karno sebagai pahlawan nasional.
Oleh karenanya, Jokowi menegaskan Bung Karno tak pernah mengkhianati negara seperti yang dicatat dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.
“Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” jelasnya.
Baca Juga
Jokowi menambahkan, Bung Karno merupakan pahlawan nasional yang berjasa memproklamasikan kemerdekaan dan berjuang membangun persatuan Indonesia selama masa-masa perjuangan fisik.
“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara,” ucap Jokowi.