Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 sendiri berbunyi: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan. anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,”
Sedangkan dalam penjelasan pasal dan ayat tersebut, diterangkan: “Yang dimaksud dengan ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini adalah:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
- Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc,
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”
Artinya, dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 diatur bahwa menteri harus mengundurkan diri jika diusung menjadi capres atau cawapres dalam Pilpres.
Meski begitu, dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun menghapus frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dari penjelasan tersebut.
Baca Juga
Sehingga, dalam petitum Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diunggah dalam situs MK pada Senin (31/10/2022), berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini [Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017] adalah:
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.”
Sebagai informasi, beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang digadang-gadang akan maju sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah dideklarasikan sebagai capres usungan Gerindra. Begitu juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diusung sebagai capres usungan Golkar.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga terang-terangan ingin ketua umumnya yang juga menteri perdagangan, Zulkifli Hasan, maju di ajang Pilpres 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiago Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir juga kerap masuk bursa cawapres untuk Pilpres 2024.