Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (31/10/2022)
Adapun terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbelit dan sesuai fakta yang ada.
“Karena keterangan saksi-saksi di persidangan dibawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ronny juga merinci terdapat 12 saksi yang akan diperiksa pada hari ini. Berikut daftar aksi tersebut, pertama ada klaster pekerja di rumah Saguling yaitu Susi, Sartini, Rojiah, dan Damianus Laba Kobam (Damson).
Lalu, pekerja yang berada di rumah Bangka yaitu, Abdul Somad dan Alfonsius Dua Lurang. Kemudian saksinya yang bekerja di rumah Duren Tiga yaitu Daryanto (Kodir) dan Marjuki.
Baca Juga
Terakhir, ada saksi dari ajudan atau ADC daru Ferdy Sambo yaitu, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilah.
Sekadar informasi, Ketua majelis hakim, Wahyu Iwan Santosa menutup sidang pada hari Selasa pekan lalu untuk Bharada E dan akan dilanjut dengan agenda yang sama terhadap 12 saksi lainnya pada minggu depan.
“Senin bisa ya. Senin tanggal 31 Oktober 2022 menghadirkan 12 saksi tersebut,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, Selasa (25/10/2022).