Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menimbang Penerapan Keadilan Restoratif bagi Koruptor

KPK masih mengkaji terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Menimbang Penerapan Keadilan Restoratif bagi Koruptor. Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn
Menimbang Penerapan Keadilan Restoratif bagi Koruptor. Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn

KPK kaji rencana penerapan keadilan restoratif

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengkaji terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Diketahui, pimpinan KPK Johanis Tanak sempat mengemukakan opini penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tipikor saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di DPR pada 2019 lalu.

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Adapun, restorative justice adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal. 

Menurut Ghufron, hingga saat ini dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan. 

Artinya, kata Ghufron, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. 

“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” ujarnya. 

Di sisi lain, melihat konsep restorative justice, Ghufron berujar tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Dalam satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejatan komunal.

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, dimana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak [dia lakukan]. Bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya? Ini yang harus kita kaji bersama,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut gagasan keadilan restoratif dalam penanganan korupsi hanya opini yang dia sampaikan saat proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di depan para anggota Komisi III DPR. 

Oleh karenanya, keberlanjutan mengenai gagasan tersebut belum dapat dipastikan realisasinya meskipun kini telah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper