Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Hendra Kurniawan: Sambo Itu Polisinya Polisi, Siapa Berani Bantah?

Sambo adalah polisinya polisi sehingga Hendra Cs tidak berkutik ketika diperintah oleh atasannya tersebut.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menyinggung peran mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Henry menerangkan bahwa sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terkuak, kekuasaan Sambo sangat besar. Sambo, kata dia, merupakan polisinya polisi sehingga Hendra Cs tidak berkutik ketika diperintah oleh atasannya tersebut.

“Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa sepak terjang Hendra dan Agus dalam kasus Brigadir J tidak bisa dilepaskan dari Ferdy Sambo. Semuanya dilakukan atas perintah dan komando dari eks jenderal bintang dua tersebut.

“Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya,” tuturnya.

Peran Hendra Kurniawan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Hendra Kurniawan mendapatkan telepon dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV yang berada di komplek Duren Tiga.

“Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek,” ucap Sambo yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Diketahui, setelah mendapatkan telepon tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, akan tetapi tidak bisa terhubung.

Setelahnya, Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Acay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper