Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Terbitkan Visa Rumah Kedua Bagi WNA dan Eks WNI yang Mau Investasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022).

 “Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan. 

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," katanya.

Adapun, subjek dari visa rumah kedua itu adalah orang asing tertentu atau mantan WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya. 

Adapun, permohonan second home visa dapat melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). 

Dokumen persyaratan untuk permohonan second home visa:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; 
  2. Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang- kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara; 
  3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
  4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)

Tarif penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper