Bisnis.com, JAKARTA - Pasti diluar sana banyak masyarakat yang penasaran tentang gaji polisi yang didapatkan selama 1 bulan menjalankan pekerjaannya. Gaji aparat keamanan tersebut ternyata berbeda-beda, tergantung dengan pangkatnya.
Di Indonesia, urutan kepangkatan polisi ada tiga kelompok yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan.
Pada kesempatan kali ini, kita akan memaparkan gaji polisi 2022. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berapa Gaji Polisi Per Bulan?
Gaji dan tunjangan polisi ternyata disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya.
Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua.
Baca Juga
Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:
Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)
Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi.
- Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.635.500 sampai Rp2.380.100
- Bharatu (Bhayangkara Satu) : Rp1.694.900 sampai Rp2.699.400
- Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.858.900 sampai Rp2.783.900
- Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
- Abripol (Ajun Brigadir Polisi) Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)
- Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
- Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400 sampai Rp 3.676.700
- Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Aipda (Ajun Inspektur Dua): Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300.
- Aiptu (Ajun Inspektur Satu): Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600.
Gaji Pokok Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
- Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 sampai Rp4.425.000
- IPtu (Inspektur Polisi Satu) Rp2.820.800 sampai Rp4.535.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 sampai Rp4.780.600
- Gaji Pokok Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)
1. Perwira Menengah
- Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
- (AKBP) Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.200 sampai Rp5.084.300
- Kombes (Komisaris Besar) Rp3.190.800 sampai Rp5.243.400.
2. Perwira tinggi
- Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal polisi (Irjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Komjen Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.000
- Jenderal polisi: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
- Itulah beberapa informasi seputar gaji polisi tertinggi dan terendah yang perlu diketahui. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa gaji polisi ternyata tidak berbeda jauh dengan PNS. Perubahan gaji aparat kepolisian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.