Bisnis.com, JAKARTA - Tidak diragukan lagi betapa banyak orang yang berminat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Begitu pendaftaran dibuka, kuota penerimaan cepat terpenuhi.
Alasan dari sebagian orang yang berminat jadi PNS karena adanya kepastian gaji, kenaikan gaji setiap tahun, dan banyaknya tunjangan. Lantas, berapa gaji PNS setiap bulan? Ini penjelasan selengkapnya.
Alasan orang minat menjadi PNS
Sebelum mengulas gaji PNS perbulan, tak ada salahnya kita mengetahui alasan banyak orang berminat menjadi PNS. Berikut penjelasannya.
1. Adanya kepastian gaji setiap bulan
PNS pasti menerima gaji setiap bulannya. Tidak dipungkiri, kepastian gaji menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pekerjaan. Kepastian gaji dapat memudahkan perencanaan keuangan.
2. Jaminan pensiun atau hari tua
Penting untuk memiliki asupan keuangan yang cukup, apalagi setelah masa pensiun. Dengan menjadi PNS, kekhawatiran tersebut tidak ada karena selain gaji pokok PNS, ada juga gaji pensiun dan tabungan pensiun.
3. Mendapatkan asuransi kesehatan
Hal lain yang membuat banyak orang berminat menjadi PNS yaitu karena adanya asuransi kesehatan, termasuk asuransi untuk istri dan anak.
Baca Juga
4. Mendapatkan tunjangan
Beberapa tunjangan di luar gaji yaitu tunjangan istri, anak, beras dan sebagainya.
5. Ada kenaikan gaji setiap tahun
Aparatur sipil negara tentu memiliki peluang kenaikan gaji setiap tahunnya.
Daftar Gaji PNS 2022
Hingga kini, gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Jadi, Berapa gaji pokok PNS? Berikut tabel gaji PNS sesuai dengan golongannya
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan |
Gaji |
Ia |
Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib |
Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic |
Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id |
Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan |
Gaji |
IIa |
Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb |
Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc |
Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId |
Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan |
Gaji |
IIIa |
Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb |
Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc |
Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId |
Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Gaji PNS golongan IV
Golongan |
Gaji |
IVa |
Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb |
Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc |
Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd |
Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IV e |
Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Berapa besaran gaji pensiunan PNS?
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan gaji pensiun. Hal ini yang menjadi daya tarik masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai aparatur sipil negara. Lantas, berapa gaji pensiunan PNS? Berikut rincian lengkapnya.
Gaji pokok pensiunan PNS
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal pensiun
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.764.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720