Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Gaji PNS Tahun 2022? Ini Daftar Perinciannya

Gaji PNS menjadi daya tarik masyarakat mendaftar aparatur sipil negara. Lantas, berapakah gaji PNS tahun ini? Berikut rinciannya.
Berapa Gaji PNS (DJKN Kemenkeu)
Berapa Gaji PNS (DJKN Kemenkeu)

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak diragukan lagi betapa banyak orang yang berminat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Begitu pendaftaran dibuka, kuota penerimaan cepat terpenuhi.

Alasan dari sebagian orang yang berminat jadi PNS karena adanya kepastian gaji, kenaikan gaji setiap tahun, dan banyaknya tunjangan. Lantas, berapa gaji PNS setiap bulan? Ini penjelasan selengkapnya. 

Alasan orang minat menjadi PNS

Sebelum mengulas gaji PNS perbulan, tak ada salahnya kita mengetahui alasan banyak orang berminat menjadi PNS. Berikut penjelasannya. 

1. Adanya kepastian gaji setiap bulan

PNS pasti menerima gaji setiap bulannya. Tidak dipungkiri, kepastian gaji menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pekerjaan. Kepastian gaji dapat memudahkan perencanaan keuangan.

2. Jaminan pensiun atau hari tua

Penting untuk memiliki asupan keuangan yang cukup, apalagi setelah masa pensiun. Dengan menjadi PNS, kekhawatiran tersebut tidak ada karena selain gaji pokok PNS, ada juga gaji pensiun dan tabungan pensiun.

3. Mendapatkan asuransi kesehatan

Hal lain yang membuat banyak orang berminat menjadi PNS yaitu karena adanya asuransi kesehatan, termasuk asuransi untuk istri dan anak. 

4. Mendapatkan tunjangan 

Beberapa tunjangan di luar gaji yaitu tunjangan istri, anak, beras dan sebagainya. 

5. Ada kenaikan gaji setiap tahun

Aparatur sipil negara tentu memiliki peluang kenaikan gaji setiap tahunnya. 

Daftar Gaji PNS 2022

Hingga kini, gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Jadi, Berapa gaji pokok PNS? Berikut tabel gaji PNS sesuai dengan golongannya

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan

Gaji

Ia

Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib

Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic

Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id

Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan

Gaji

IIa

Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb

Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc

Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId

Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan

Gaji

IIIa

Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb

Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc

Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId

Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Golongan

Gaji

IVa

Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb

Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc

Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd

Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IV e

Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Berapa besaran gaji pensiunan PNS?

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan gaji pensiun. Hal ini yang menjadi daya tarik masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai aparatur sipil negara. Lantas, berapa gaji pensiunan PNS? Berikut rincian lengkapnya. 

Gaji pokok pensiunan PNS 

  • Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
  • Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal pensiun

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.764.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 –  Rp 549.300
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper