Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlanjur dengan sidang putusan sela kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada pekan depan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan putusan sela kasus Sambo Cs akan berlangsung pada hari, Rabu (26/10/2022).
“Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022, pekan depan," ujar Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sekadar informasi, JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut jaksa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga
Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum lantaran telah memenuhi unsur formil dan materiil. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan," papar jaksa.
Tidak hanya Putri, dalam sidang setelahnya Jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleg Ferdy Sambo.