Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Jawab Eksepsi Ferdy Sambo Cs: Beda Persepsi dan Argumentasi Biasa

Jaksa menyebut perbedaan persepsi dan argumentasi antara mereka dengan pihak penasihat hukum Putri Candrawathi adalah hal yang biasa.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Jaksa menyebut bahwa terdapat perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa dan pihak penasihat hukum Putri. Menurut dia perbedaan persepsi itu masih dalam batas wajar.

"Di dalan keseimbangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Meski demikian jaksa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Putri Candrawathi lantaran menunjukan semangat, kesungguhan, dan kegigihan dalam mendampingi kliennya mencari keadilan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," kata jaksa.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam eksepsi tersebut dipaparkan kronologi lengkap peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Adapun, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper