Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin mematahkan laptop miliknya yang memuat rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu memasukkan ke kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Awal kejadian, saat Arif melihat Brigadir J memasuki rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan bahwa terjadi baku tembak.
Setelahnya, Arif melaporkan kepada Hendra Kurniawan dengan suara gemetar. Lalu, mendengar hal tersebut Hendra langsung mengajak Arif bertemu dengan Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat di CCTV.
Kemudian, Sambo bertanya kepada Arif siapa saja dan Arif menjawab terdapat tiga orang lain yang melihat rekaman CCTV yaitu Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Mendengar jawaban tersebut sontak Ferdy Sambo mengatakan bahwa kalau ada kebocoran informasi, dia mencurigai salah satu dari empat orang itu yang mengkhianatinya.
Baca Juga
“Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap jaksa.
Selanjutnya, Arif bertemu dengan Chuck dan Baiquni seraya mengatakan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.
“kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Arif,
”Yakin Bang?,” jawab Chuck.
”Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawabnya.
Selanjutnya, Arif menghancurkan laptop miliknya dan pada Senin (11/7/2022) dia menyerahkan laptop tersebut ke Dittipidum Polri.
“Terdakwa Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” papar jaksa.