Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menunda sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang sedianya digelar pada Selasa (18/10/2022).
Hakim menyatakan sidang ditunda lantaran kelengkapan mengenai kedudukan hukum, baik pihak tergugat maupun penggugat tidak lengkap.
"Kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda," kata Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, para pihak tergugat maupun penggugat diwakili oleh para perwakilan. Dari pihak penggugat yakni Bambang Tri Mulyono yang berstatus tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, para pihak tergugat termasuk Jokowi juga diwakili. Hanya saja, perwakilan Jokowi belum mendapat surat kuasa.
"Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan mepanggil lagi pihak yang belum hadir," kata hakim.
Baca Juga
Lebih lanjut Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).
"Baik Kita tetapkan sidang berikutnya senin tanggal 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Kami nyatakan sidang ditutup," kata hakim.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijawalkan menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.40 WIB, bertempat di ruang sidang Ali Said.
"Sidang pertama, 09.40 WIB sampai selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Meski menjalani sidang perdana atas gugatannya, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di kanal Gus Nur 13 Official.
Dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
"Menyatakan tergugat I (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.