Bisnis.com, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal kegaduhan yang muncul akibat isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Juri menegaskan, bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi dapat dipastikan keasliannya.
Sebab, Juri yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta serta Komisioner KPU Pusat itu, merupakan salah satu yang berwenang untuk memeriksa dan memvalidasi berkas-berkas yang dilaporkan oleh seluruh calon Gubernur DKI Jakarta 2012 dan calon presiden pada tahun 2014, termasuk Jokowi.
"Saya ini saksi pelaku bahwa setelah menerima dan memeriksa dokumen pencalonan bahkan sampai verifikasi lapangan, KPU memutuskan tanpa keraguan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan capres, termasuk Pak Jokowi telah memenuhi syarat dan asli," ujar Juri dalam keterangan resmi, Senin (17/10/2022).
Menurut dia, tuduhan serta gugatan yang disampaikan oleh Bambang Tri Mulyono bukan hanya persoalan tentang ijazah. Dia menilai, tuduhan tersebut juga ditujukan untuk membuat kisruh dan gaduh keadaan di Indonesia.
Pihak-pihak tersebut, katanya, hanya ingin membuat kegaduhan dan bersikap acuh tak acuh atas upaya pemerintahan di era Jokowi yang berhasil bangkit dari berbagai kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Isu ijazah palsu ini menjadi bukti dari ketidakinginan sejumlah pihak untuk melihat Jokowi terus menorehkan kesuksesan dalam mengubah Indonesia menjadi lebih maju.
Menurutnya, isu ini juga berkaitan erat dengan pengaruh Jokowi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan Pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” tegas Juri.