Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Teman SMA Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Salah seorang teman SMA Presiden Joko Widodo yang bernama Bambang Surojo menghadiri Persidangan perdana gugatan Ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 18 Oktober 2022  |  14:32 WIB
Teman SMA Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/JIBI - Bisnis/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Salah seorang teman SMA Presiden Joko Widodo yang bernama Bambang Surojo menghadiri Persidangan perdana gugatan Ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (18/10/2022). Bambang mengaku ingin melihat jalannya persidangan tersebut.

Menurut Bambang, dirinya merupakan teman sekelas Jokowi sejak kelas satu hingga lulus SMA.

Bahkan, dia juga membawa contoh ijazah SMA miliknya dan fotokopi legalisasi ijazah Jokowi.

"Sebagai bukti bahwa ijazah pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo.
Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," papar Bambang kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Dia juga mengaku terkejut dengan adanya berita gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap kawan SMA-nya itu.

"Ya cukup terkejut. kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.40 WIB, bertempat di ruang sidang Ali Said.

"Sidang pertama, 09.40 sampai selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Meski menjalani sidang perdana atas gugatannya, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.

Adapun dalam petitum gugatannya, Bambang  meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi Ijazah Palsu
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top