Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi penggunaan dana PT Asabri, Benny Tjokro menjalani sidang tuntutan pada hari ini.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penggunaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokro akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (12/10/2022).

Melansir dari sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan akan dilangsungkan hari ini di PN Jakarta Pusat.

“Agenda tuntutan pidana oleh penuntut umum,” menkutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Sekadar informasi, sang adik, Teddy Tjokrosaputro dinyatakaan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama kakaknya Benny Tjokrosaputro.

Jaksa menilai adik dari Benny Tjokrosaputro ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

"Turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu  dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata hakim.

Teddy terbukti melanggar melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya Teddy Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper