Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kabar Ijazah Jokowi Palsu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara  

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta angkat suara soal kabar ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Oktober 2022  |  07:00 WIB
Kabar Ijazah Jokowi Palsu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara  
Universitas Gadjah Mada (UGM) - ugm.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA – Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta angkat suara soal kabar ijazah palsu yang ditudingkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Sigit menjelaskan soal tulisan nama di ijazah yang tidak seindah tulisan sekarang. Menurutnya, pada zaman itu ijazah ditulis tangan dengan huruf halus. Pihaknya juga telah membandingkan ijazah yang diterima Jokowi dengan ijazah lain seangkatan.

"Kami melihat format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan ijazah teman yang lulus bersamaan. Di situ formatnya persis, formatnya dengan tulisan halus (tulisan tangan)," kata Sigit, Selasa (11/10/2022).

Rektor UGM Ova Emilia  pun menegaskan, Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

"Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova di kampus UGM, Selasa (11/10/2022).

Keterangan ini untuk menjawab beredarnya isu atau informasi yang terjadi di media berkenaan dengan adanya tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Jokowi.

Ova menyatakan, pihaknya memberi pernyataan ini bukan karena kerisihan dengan adanya polemik di media sosial atau berita yang meragukan Jokowi adalah alumnus UGM.

Menurutnya, penegasan ini karena merupakan tanggung jawab UGM untuk mengklarifikasi.

Isu ijazah palsu Jokowi tersebut banyak dibicarakan di media sosial. Jokowi kemudian digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019 lalu.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Selasa (11/10/2022). Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi ugm Ijazah Palsu

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top