Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksana Asisten Direktur MBS (kasino di Singapura) Defry Stalin sebagai saksi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel.atas nama Defry Stalin (Asisten direktur MBS (casino singapura)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan Defry sebagai saksi.
Namun, KPK menuturkan akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe ke kasino judi.
Ali mengatakan penyidikan kasus korupsi maupun suap atau gratifikasi kerap berkembang ke arah TPPU.
Baca Juga
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Temuan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap, bahwa Lukas diduga bermain judi tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan terdapat transaksi oleh Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara,satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
PPATK pun memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.