Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ultimatum Jemput Paksa Anak dan Istri Lukas Enembe

KPK bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Apabila tidak hadir, akan dijemput paksa.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Apabila tidak hadir, maka akan dijemput paksa.

Adapun, istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda, sedangkan anaknya bernama Astract Bona Timoramo Enembe.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan keduanya agar kooperatif.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022)

Adapun, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal penjemputan paksa terhadap saksi.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sebelumnya, Astract Bona Timoramo Enemb dan Yulce Wenda mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas Enembe.

Ali mengatakan Astract dan Yulce tidak hadir tanpa konfirmasi apapun kepada tim penyidik.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Adapun, Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022). 

Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) pekan lalu.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper