Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Apabila tidak hadir, maka akan dijemput paksa.
Adapun, istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda, sedangkan anaknya bernama Astract Bona Timoramo Enembe.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan keduanya agar kooperatif.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022)
Adapun, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal penjemputan paksa terhadap saksi.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebelumnya, Astract Bona Timoramo Enemb dan Yulce Wenda mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas Enembe.
Ali mengatakan Astract dan Yulce tidak hadir tanpa konfirmasi apapun kepada tim penyidik.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Adapun, Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022).
Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) pekan lalu.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).