Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maju Mundur KPK Periksa Lukas Enembe

KPK belum juga mengambil langkah tegas untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. .
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih wait and see terkait pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penyidik lembaga antikorupsi telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua terkait pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Lukas merupakan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua. Dia sempat dipanggil oleh lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir.

"Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/10/2022).

Karyoto mengaku masih menunggu dan melihat (wait and see) terkait dengan upaya pemanggilan kembali Lukas Enembe.

Hanya saja, dia mengaku Lukas tak lama lagi akan kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka. Hal ini lantaran pihaknya harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah lanjutan terkait pemanggilan Lukas.

"Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022).

Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) pekan lalu.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).

Halaman Selanjutnya
Upaya Jemput Paksa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper