Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memblokir rekening milik Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemblokiran rekening Lukas merupakan bagian dari pembuktian proses penyidikan perkara suap pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas.
"Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali memastikan, pemblokiran rekening tersebut telah lama dilakukan pihak lembaga antirasuah. Dia memastikan pemblokiran tersebut tidak terkait dengan mangkirnya Yulce dalam agenda pemeriksaan.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penyidik akan kembali memanggil saksi yang mangkir. Namun apabila mangkir kembali dapat dilakukan jemput paksa terhadap saksi.
Baca Juga
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," katanya.
Mangkir Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, mangkir dari agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Astract Bona Timoramo Enemb dan Yulce Wenda.
Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Astract dan Yulce tidak hadir tanpa konfirmasi apapun kepada tim penyidik.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Adapun, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022).
Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) pekan lalu. "Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).