Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku belum membuka opsi untuk memindahkan lokasi sidang kasus dugaan pembunuhan yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi, Senin (10/10/2022). "Sampai saat ini tidak ada opsi (memindahkan lokasi sidang)," kata Haruno.
Adapun, kasus pembunuhan Brigadir J ini menyita perhatian masyarakat. Bukan tidak mungkin, ruang sidang akan dipadati oleh awak media, pihak terkait perkara, maupun masyarakat yang ingin mengikuti sidang.
Menurut Haruno, pihaknya sudah mengantisipasi antusiasme masyarakat ini dengan menyiapkan pengamanan. Pihaknya pun masih melihat situasi untuk opsi-opsi apabila ruang sidang terlalu penuh.
"Pengamanan khusus lihat kondisi, yang jelas pengamanan pasti ada," katanya.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan kasus Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Baca Juga
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan pendaftaran itu pada hari ini. “Benar (hari ini akan didaftarkan),” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, Senin (10/10/2022).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan bahwa hari ini akan ada pendaftaran berkas perkara Ferdy Sambo cs.
“Insya Allah hari ini jadi (pendaftaran berkas perkara), tutur Djuyamto saat dihubungi Bisnis.