Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono turut angkat bicara mengenai gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, gugatan terhadap Jokowi itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Menurutnya, mengajukan gugatan adalah hak warga Negara sehingga apabila memang memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, dirinya justru mempersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut ke dalam proses pengadilan.
Namun, dia melanjutkan apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka dinilainya langkah tersebut hanya akan menampar muka penggugat karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.
Apalagi, Dini meyakini bahwa dewasa ini masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.
“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengimbau agar setiap pihak memaksimalkan sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan agar digunakan dengan sebagaimana mustinya.
“Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya makin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak yang menyampaikan laporan/gugatan tidak berdasar,” katanya.
Dini pun menegaskan bahwa, Presiden memiliki semua ijazah aslinya dan gugatan tersebut diyakininya dapat dibantah dengan pembuktian yang mudah.
“Kecuali Penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalo terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Sekadar informasi, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Dikutip melalui situs sipp.pn-jakartapusat, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (3/10) yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengann 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.
Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.