Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan memberantas kasus konsorsium 303. Banyak pihak yang mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami akan terus melaksanakan pemberantasan kasus perjudian online dan konvensional," kata Listyo dalam konferensi pers hari ini, Jumat (30/9/2020).
Kapolri menjelaskan bahwa kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka yang telah ditangani kepolisian. Perinciannya: judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, judi online 641 kasus dengan 927 tersangka.
"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari pemain 1.446 terkait penyelenggaraan mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," paparnya.
Listyo memastikan pihaknya tidak akan berhenti di situ, pasalnya ada isu terkait konsorsium 303.
Bahkan, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Seperti diketahui, kasus 303 yang ramai dibicarakan di masyarakat mengacu tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.