Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah keterlibatan tiga kepada kepolisian daerah (kapolda) dalam kasus Ferdy Sambo (FS).
Dia mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dan tim khusus telah memastikan hal tersebut.
"Terkait dengan keterlibatan tiga kapolda di kasus FS. Divpropam dan timsus sudah memeriksa dan kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS. Ini supaya menjadi jelas dan tidak jadi polemik," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada tiga nama kapolda terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni: Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.