Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Rampungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Pekan Ini

Kejagung buka suara mengenai dua berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali buka suara mengenai dua berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan kedua berkas perkara Ferdy Sambo akan segera rampung. Batas akhir dari berkas ini akan berakhir pada Kamis (29/9/2022).

“Tunggu sampai akhir minggu ini. Batas waktunya hari Kamis,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).

Sekadar informasi, Kejagung telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejgung sedari hark Rabu (14/9/2022).

“Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, tiga perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022,” ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).

Lalu, untuk berkas perkara obstruction of justice, Kejagung telah menerima semua berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan.

“Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper