Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali buka suara mengenai dua berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan kedua berkas perkara Ferdy Sambo akan segera rampung. Batas akhir dari berkas ini akan berakhir pada Kamis (29/9/2022).
“Tunggu sampai akhir minggu ini. Batas waktunya hari Kamis,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).
Sekadar informasi, Kejagung telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejgung sedari hark Rabu (14/9/2022).
“Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, tiga perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022,” ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga
Lalu, untuk berkas perkara obstruction of justice, Kejagung telah menerima semua berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan.
“Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).