Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akan Serahkan Berkas PTDH ke Ferdy Sambo Hari Ini

Polri akan menyerahkan berkas kutipan PTDH kepada Ferdy Sambo pada hari ini, Jumat (23/9/2022).
Polri Akan Serahkan Berkas Kutipan PTDH ke Ferdy Sambo Hari Ini. Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Polri Akan Serahkan Berkas Kutipan PTDH ke Ferdy Sambo Hari Ini. Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menyerahkan berkas kutipan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, imbas dari pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo pada hari ini, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Dedi di gedung Humas Polri, Jumat (23/9/2022).

Dedi juga menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi masih diurus pihak sumber daya manusia (SDM) setelah diserahkan dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

"Untuk prosesnya, dari Wabprof ke SDM, kemudian ke pak Kapolri baru ke Sekretaris Militer [Sekmil] Presiden. Cukup tandatangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan SDM ke yang bersangkutan," ujar Dedi.

Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan PTDH dari institusi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper