Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menyerahkan berkas kutipan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, imbas dari pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo pada hari ini, Jumat (23/9/2022).
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Dedi di gedung Humas Polri, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga
Dedi juga menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi masih diurus pihak sumber daya manusia (SDM) setelah diserahkan dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.
"Untuk prosesnya, dari Wabprof ke SDM, kemudian ke pak Kapolri baru ke Sekretaris Militer [Sekmil] Presiden. Cukup tandatangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan SDM ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan PTDH dari institusi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.