Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan segera menyerahkan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan tersebut akan diserahkan setelah proses administrasi di bagian sumber daya manusia (SDM) paling lambat lima hari setelah putusan.
“Iya untuk administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan (pemecatan),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Setelah menunggu proses administrasi dari SDM, Polri akan mengirimkan ke Setneg untuk mendapatkan keputusan presiden terkait pemecatan Ferdy Sambo.
“Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Kepresnya dan kepresnya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo),” tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Agung mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).