Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak buka suara mengenai upaya banding oleh Ferdy Sambo yang ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kamarudin menilai tepat keputusan KKEP tersebut karena Polri merupakan pelindung dan pengayom bukan sebaliknya, pelaku pembunuhan.
"Itu [menolak banding] sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh,” tutur Kamarudin kepada wartawan, Senin (19/9/2022) malam.
Baca Juga
Sekadar informasi, KKEP memutuskan untuk memberhentikan tidak secara hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya menghambat proses penyidikannya. Atas putusan itu, Sambo tidak menerimanya dan mengajukan banding.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa dalam sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi tetap menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).