Bisnis.com, JAKART - Polri menerima memori banding empat polisi yang diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang banding keempat perwira polisi tersebut. Pihaknya masih menunggu info dari Wabprof.
“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut (terkait sidang etik) dari Wabprof,” tutur Dedi.
Sekadar informasi, saat ini ada empat orang perwira kepolisian yang mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat dari kasus Brigadir J.
Berikut keempat nama tersebut:
Kompol Chuck Putranto
Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.
Baca Juga
Kompol Baiquni Wibowo
Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.