Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Bantah Senjata untuk Menembak Brigadir J Milik Bripka RR

Pengacara dari Bripka Ricky Rizal membantah senjata kliennya digunakan Bharada E untuk tembak Brigadir J.
Tersangka RR (kiri) memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Tersangka RR (kiri) memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega membantah bahwa senjata yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua (Brigadir J) adalah milik RR.

Dinda mengatakan, bahwa senjata milik kliennya yaitu Bripka RR berada di dalam tas yang ditinggal di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah Duren Tiga.

“Oh bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada RE itu bukan senjata RR, karena saat peristiwa tersebut Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil,” tutur Dinda saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).

Dinda menegaskan bahwa tas milik Bripka RR masih berada didalam mobil dan tidak dibawa oleh dirinya ke dalam rumah tempat kejadian penembakan Brigadir J.

Dinda juga menegaskan bahwa keterangan tidak terpakainya senjata RR untuk menembak Brigadir J tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka RR.

“Itu tidak benar (memakai senjata RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” ujarnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J yakni milik Bripka RR bukan Bharada E.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bripka RR," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Listyo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menambah satu tersangka lagi yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi dalam kasus ini.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper