Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku kliennya pergi ke kasino hanya untuk bermain. Dia pun mengklaim kliennya tidak menghabiskan miliaran rupiah sebagaimana laporan PPATK.
PPATK sebelumnya menyebut ada transfer hingga ratusan miliar dari sejumlah rekening Lukas ke kasino. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp560 miliar. Indikasi pencucian uang pun sempat mengemuka ke publik.
"Pak Lukas itu ke kasino, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," kata Aloysius kepada wartawan, Rabu (21/9/2022)
Lukas, katanya, hanya bermain-main di kasino. Dia mengibaratkan kepergian Lukas ke kasino, layaknya bermain gim. "Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," ujar Aloysius.
Temuan PPATK
Adapun Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menduga Gubernur Lukas Enembe memiliki seorang yang dipekerjakan sebagai manajer pencucian uang.
“Kemudian juga adanya dugaan manajer pencucian uang yang dimiliki oleh LE (Lukas Enembe),” kata Mahfud, dikutip, Rabu (21/9/2022)
Sayangnya Mahfud tidak memperinci siapa orang yang membantu Lukas mencuci uang. Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka bukan merupakan rekayasa politik, melainkan murni proses hukum.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada LE yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," katanya.
Mahfud menyebutkan terdapat laporan dari PPATK atas dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
"Ada kasus-kasus lain yang tengah didalami, terkait kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasiplonal pimpinan, pengelolaan PON," kata Mahfud.