Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buru Hacker Bjorka, Begini Strategi Polisi

Semua pihak terkait hancker Bjorka tengah didalami oleh tim Satuan Tugas alias Satgas bentukan pemerintah.
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih terus mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus pembobolan data yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini tim masih bekerja dalam mengusut keterkaitan antara Bjorka dengan sejumlah pihak.

Polisi, kata dia, saat ini telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Agung Hidayatullah.

“Ya tentunya, tentunya (mengusut selain MAH). Tim masih bekerja,” ujar Dedi di gedung TNCC, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Dedi juga menegaskan bahwa saat ini tim khusus (Timsus) yang beranggotakan Kemenpolhukam, Kemenkominfo, BIN, BSSN, dan Polri masih bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Timsus terus bekerja. Insyaallah kalau sudah ada hasilnya, hasil kerja dari timsus, nanti sudah boleh dirilis oleh timsus dan sudah disampaikan ke saya datanya, nanti akan saya sampaikan,” tuturnya.

Sekadar informasi, Polri melalui Timsus bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya. 

Dalam kasus ini, MAH berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper