Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Beri Jawaban Terkait Bantuan Hukum Polda Metro ke AKBP Jerry

Soal pendampingan hukum dari Polda Metro bagi AKBP Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan, Humas Polri sebut itu haknya.
Polri Beri Jawaban Terkait Bantuan Hukum Polda Metro ke AKBP Jerry. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Polri Beri Jawaban Terkait Bantuan Hukum Polda Metro ke AKBP Jerry. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menanggapi terkait dengan pernyataam Kabid Humas Polda Metro Jaya mengenai pendampingan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian jika memang dibutuhkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa itu merupakan hak dari terperiksa atau Jerry jika dirinya memang mendapatkan pendampingan hukum.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (13/9/2022) malam.

Dedi juga mengatakan bahwa sidang kode etik yang dijalani oleh AKBP Jerry sudah berjalan dengan mekanisme yang sesuai dan transparan.

"Sidang kode etik Polri sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan, dan adil," tuturnya.

Sekedar informasi, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bantuan hukum akan diberikan Polda jika sewaktu-waktu Jerry memang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.

Zulpan mengatakan, bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari yang bersangkutan untuk melakukan banding dari apa yang dirinya terima.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper