Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberi bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yaitu AKBP Jerry Reymond Siagian.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal tersebut akan dilakukan Polda jika sewaktu-waktu Jerry memang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus yang dijalaninya saat ini.
“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.
Jerry mengajukan banding dalam putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dirinya terima.
Zulpan mengatakan, bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari yang bersangkutan untuk melakukan banding dari apa yang dirinya terima.
“Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.
Polri akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena Jerry diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Akan tetapi, patsus twrsebut telah dijalani oleh Jerry dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.