Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendampingi RR dalam penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Erman mengatakan bahwa Bripka RR akan mengubah judul dari berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir J. Bripka RR adalah satu anak buah Ferdy Sambo yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menghabisi Brigadir Yosua.
“4 hari lalu ada pemeriksaan, jadi merubah judul aja karena ada masukan dari kejaksaan berdasarkan pentunjuk kejaksaan,” ujar Erman di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).
Akan tetapi, Erman perubahan tersebut tidak mengubah keterangan dan isi yang ada di dalam BAP. “Jadi diganti itu aja (judulnya), dateng sekarang penggantian judul, judulnya keterangan tambahan pemeriksaan tambahan,” tuturnya
Erman juga menjelaskan bahwa berkas dari pemeriksaan Ricky Rizal akan segera rampung dan akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalo saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini mungkin udah siap dilimpahkan ke Kejaksaan, mungkin Kejaksaan nunggu berapa minggu lagi baru P21,” pungkas Erman.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri juga menetapkan satu tersangka lagi yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi. Kelima tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.