Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengklaim bahwa pelengseran Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP sudah sesuai aturan AD/ART partai.
Menurut Mardiono, landasan hukum pelengseran Suharso diatur dalam Pasal 11 huruf b AD/ART PPP tentang pemberhentian dewan pimpinan partai.
“Pasal 11 AD/ART huruf b, pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap, karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai,” ujar Mardiono saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (8/9/2022).
Dia juga memastikan Mahkamah Partai merupakan lembaga independen yang memutuskan peradilan politik di tubuh PPP. Tugas tersebut, lanjutnya, diatur dalam AD/ART partai.
Sebagai informasi, pada 22 Agustus 2022 tiga pimpinan Majelis Partai yang terdiri dari Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan Muhamad Mardiono, dan Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur mengeluarkan surat untuk meminta Suharso mundur dari jabatannya.
Permintaan tersebut buntut dari pidato Suharso tentang 'amplop kyai' dalam forum pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus 2022. Majelis Partai menjelaskan pidato tersebut telah membuat kegaduhan di kalangan para kyai dan santri yang menjabat di struktural PPP karena dianggap sebagai penghinaan.
Baca Juga
Pada 30 Agustus 2022, tiga pimpinan Majelis Partai kemudian mengeluarkan fatwa majelis untuk memberhentikan Suharso. Fatwa tersebut ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan mengeluarkan keputusan untuk melengserkan Suharso dari jabatan Ketum PPP.
“Keputusan tidak serta-merta, itu hakim-hakimnya ada empat, lalu ketua majelis hakim satu, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera,” jelas Mardiono.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Partai tersebut dikeluarkan pada 3 September 2022. Lalu, pada hari berikutnya pengurus harian PPP mengadakan rapat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai.
Tak sampai situ, hasil rapat pengurus harian kemudian dibicarakan lagi di musyawarah kerja nasional (mukernas) pada hari yang sama. Hasilnya, pada 5 September 2022, mukernas menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso untuk sisa masa bakti 2020 – 2025.
Mardiono sendiri mengklaim rapat pengurus harian dan mukernas sudah diselenggaran dengan sah karena sudah sesuai aturan AD/ART tentang kuorum rapat.
“Syaratnya dihadiri oleh pengurus harian setidak-setidaknya 50 persen tambah satu. Dari jumlah pengurus harian 39, itu hadir 30. Peserta mukernas itu pimpinan majelis, ketua dan sekretaris wilayah DPW seluruh Indonesia, 34 wilayah provinsi, hadir 30, lebih dari kuorum,” ujarnya.
Mardiono mengklaim tak ada penolakan berarti saat pengambilan keputusan di mukernas. Menurutnya, hanya ada satu interupsi dari pengurus DPW Gorontalo.
“Hanya satu wilayah Gorontalo, minta waktu sampaikan pendapat agar pergantian ketum jangan sampai menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Argumen Kubu Suharso
Meski begitu, kubu Suharso tetap merasa rapat pengurus harian dan mukernas diselenggarakan secara tak sah karena tak sesuai aturan AD/ART partai. Mereka tak mempermasalahkan jumlah kehadiran dalam rapat, melainkan surat undangan rapat.
Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha menjelaskan, undangan dua kegiatan rapat tersebut tak ditandatangani oleh Suharso dan Arwani Thomafi sebagai sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Kemenkumham. Padahal, tegas Tamliha, kewajiban menyertakan tanda tangan Ketum dan Sekjen sudah diatur dalam AD/ART PPP.
Akibatnya, lanjut Tamliha, Suharso akan melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pelengseran dirinya dari jabatan Ketum PPP.
“Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani [Wakil Ketua Umum PPP] yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP,” ujar Tamliha saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/9/2022).