Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Putri Candrawathi akan diperiksa menggunakan alat deteksi kebohongan dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa rencana penggunaan alat itu dilakukan dalam pemeriksaan hari ini.

“Untuk hari ini Putri Chandrawathi (PC) dan saksi Susi,” ujar Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi juga memaparkan bahwa untuk pemeriksaan menggunakan lie detector dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Jawa Barat.

“Iya (di Puslabfor),” ujarnya

Sebelumnya, Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.

Sekadar informasi, untuk tersangka saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu FS, PC, E, RR dan KM yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper