Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU itu, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
“Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan,” kata Iwan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan, bahwa pemerintah memiliki semangat meningkatkan martabat guru. Salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.
"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.
"Kami sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi," ujar Dudung yang kini menjabat sebagai Dewan Pembina PGRI Kota Sukabumi.
Baca Juga
Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan, apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian, juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.
Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).
"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujarnya.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti Herawati.