Bisnis.com, SOLO - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, akhirnya angkat suara tentang RUU Sisdiknas yang ingin menghapus tunjangan profesi guru.
Dilansir dari Antara, Anindito mengatakan bahwa RUU Sisdiknas memastiskan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.
Hanya saja, hal tersebut tidak berlaku bagi para guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
Menurutnya, RUU Sisdiknas tetap akan menjamin para guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi ini bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Skenario peningkatan penghasilan antara guru swasta dan negeri pun berbeda.
Untuk guru negeri, peningkatan penghasilan akan tertuang dalam UU ASN.
Baca Juga
Sementara untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan penghasilan akan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.
Dengan biaya operasional yang dinaikkan, maka yayasan akan memiliki dana lebih untuk menggaji tenaga pendidik mereka.
Menurut Anindito, ini adalah cara paling masuk akal bagaimana guru-guru bisa mendapatkan penghasilan tanpa perlu menunggu PPG.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya, semua guru yang menjalankan tugas bisa mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu PPG dan tersertifikasi terlebih dahulu," katanya.